Thursday, April 15, 2010

Sub Penyalur Alat Kesehatan

Syarat Sub Penyalur Alat Kesehatan

1.Surat permohonan diatas materai Rp.6000,-. dibuat rangkap 3.
2. Permohonan dari Direktur UPAK
3. Surat penunjukan sebagai Cabang / Sub Penyalur Alat Kesehatan di atas materai Rp.6000,-
4. Foto kopi izin UPAK
5. Foto kopi Akte perusahaan Cabang / sub Penyalur Alat Kesehatan, untuk PT disertai foto kopi terdaftar / disahkan Menkeh HAM
6. Denah bangunan dan ruangan
7. Peta lokasi
8. Foto kopi SIUP
9. Foto kopi NPWP
10. Foto kopi UUG
11. Foto kopi domisili perusahaan
12. Status bangunan, untuk milik sendiri lampirkan sertifikat, untuk sewa minimal 5 tahun dilampirkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak dengan pemilik disertai foto kopi kepemilikan bangunan

Lama proses 30 hari kerja, harga Rp 7.000.000,-

No comments:

Post a Comment