Syarat mengurus IMB secara umum :
-copy pengantar RT/RW/Lurah/Camat
-copy KTP
-copy surat tanah/akte
-copy PBB
Sesudah persyaratan diatas dilengkapi, Dinas Tata Kota Bekasi mengeluarkan :
-IPPT (zin Peruntukan Penggunaan Tanah)
-Site plan (rencana tanah)
-survey
-keluarlah IMB.
Biaya tergantung:
-letak tanah (apakah lokasi dalam propinsi atau kabupaten )
-luas bangunan
-peruntukan (untuk usaha/rumah tinggal,dsb)
Lama Proses
-Site plan (rencana tanah)30 hari sudah bisa dibangun
- IMB : 30 hari
KORANMETRO.com mengadakan Pelatihan Jurnalistik di Bekasi. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi: 021-95818686 / 081285833108.
ReplyDelete